Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Alpen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada APBD
Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Alpen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DL [Dian Lestari]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menjelaskan soal kaitan Alpen, menjabat sebagai Kapolres Kebumen mulai 2016 sampai April 2017, dengan kasus dugaan suap ini.
Nama Alpen muncul di persidangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen non-aktif, Adi Pandoyo, terdakwa suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Dalam persidangan itu Alpen disebut ikut kecipratan Rp700 juta dari pengusaha Khayub M Lutfim Komisaris PT KAK. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat bersama Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Selepas menjabat Kapolres Kebumen, Alpen diberi posisi Kepala Subbagian Laporan Bagian Supervisi dan Pelaporan Biro Pengawasan Penyidikan Badan reserse Kriminal (Kasubaglap Bagvisilap Rowassidik Bareskrim) Polri.
Dalam kasus ini, Dian, bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri, dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk.
Itu terkait dengan proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Sementara, Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun.
(arh/sur)