Koopssusgab merupakan satuan TNI yang menanggulangi ancaman terorisme secara cepat seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri.
"Pemerintah dalam proses membentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan yang berasal dari Kopassus, Marinir, Paskhas dalam rangka memberi rasa aman kepada rakyat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Moeldoko, pasukan Koopssusgab TNI perlu dihidupkan kembali perannya karena persoalan terorisme masuk dalam ranah ancaman yang faktual.
Lihat juga:BNPT Dukung Koopsusgab TNI Tangani Terorisme |
"(Koopssusgab) Dengan catatan itu dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri. Artinya, tindakan preventif lebih penting dibandingkan langkah represif," kata Jokowi.
Sementara itu Ketua Umum DPR Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah menghidupkan kembali Koopsusgab TNI dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia.
"Itu [Koopsusgab usul] bagus," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.
Bamsoet mengatakan bahwa pelibatan pasukan khusus TNI yang dibentuk pada tahun 2015 lalu itu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan pelibatan Koopssusgab tak perlu menunggu revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai.
Pelibatan TNI dalam memberantas teror sangat dimungkinkan karena telah sesuai diatur dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sesuai dengan UU TNI tahun 2004 pasal 7 ayat 2 itu dimungkinkan [pelibatan Koopssusgab], sudah ada di UU TNI itu," ujarnya.