"Saya bicara bukan data driven seperti pemerintah, tetapi evidence based; melihat langsung di lapangan. Sejak kita reformasi pendidikan itu--ketika wewenang itu diberikan ke daerah--ada satu hal yang kita lupa," kata Eka dalam sebuah diskusi bersama pejabat Kemendikbud dan DPR di Jakarta, Jumat (17/5).
Pemerintah telah melakukan reformasi pendidikan nasional pada tataran konseptual dan manajerial. Melalui reformasi itu, pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) yaitu dinas pendidikan (disdik) untuk mengelola secara penuh sekolah negeri di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Eka menilai tidak semua pemda mampu memahami dan mengimplementasikan konsep tersebut.
"Fakta di daerah, anak membaca saja nggak bisa," lanjut Ketua Institute of Good Governance and Regional Development (IGGR) tersebut.
Persoalan paling besar, kata Eka, masih banyak sekolah pemerintah di Papua yang tidak berfungsi. Meski bangunan sekolah berdiri dan Disdik setempat menerima bantuan operasional sekolah (BOS), tetapi kegiatan pembelajarannya justru tidak ada.
Berdasarkan pengalaman Eka saat memantau sekolah di Kabupaten Jayapura, Papua, ada kepala sekolah yang enam bulan tidak hadir dan absennya guru-guru selama sebulan. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang dibangun NGO terus berupaya untuk aktif mengadakan kegiatan belajar mengajar.
"Justru yang banyak bekerja adalah civil society, tetapi mereka tidak didukung oleh pemerintah," ujar Eka.
Eka menilai upaya pemerintah masih minim dalam membantu organisasi non-pemerintah (NGO) dalam membantu perkembangan sekolah yang dibangunnya.
"Persoalannya ruwet ketika undang-undang bilang perlu ada partisipasi masyarakat, tetapi uangnya urus sendiri karena uang pemerintah hanya untuk pemerintah," kata Eka. (kid)