"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (18/5).
Majelis hakim menilai Abun terbukti secara sah telah melakukan suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abun dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Pemberian uang dilakukan dua kali melalui sistem transfer. Transfer pertama sebesar Rp1 miliar pada 22 Juli 2010, lalu transfer kedua sebesar Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Penyuapan itu digunakan untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Yang mulia, masih mikir-mikir," kata Abun. (asa)