PSI ingin melaporkan mereka lantaran diduga melanggar kode etik lantaran mendesak kepolisian agar lekas menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandar Wiguna sebagai tersangka.
"Rabu kami akan ajukan [ke DKPPP]," kata Chandar kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," tutur dia.
"Kami anak muda yang siap ikuti proses hukum, tapi mengapa Bawaslu terkesan tidak menghargai proses hukum yg ada dengan mendesak agar dua orang tokoh PSI ditersangkakan? Ini jelas tidak etis," katanya.
Tsamara mengatakan ada sejumlah partai politik lain yang juga diduga melakukan kampanye di luar jadwal namun tidak ditindak oleh Bawaslu. Dengan kata lain, hanya PSI saja yang ditindaklanjuti.
"Ada banyak parpol yang memasang baliho, iklan di koran, bahkan ada partai yang marsnya sampai kita hafal. Tapi mengapa Bawaslu diam seribu bahasa?" ucap Tsamara.
"Karena itu, daripada kita terus saling curiga, kami laporkan saja ke DKPP, kita minta usut tuntas sebenarnya ada apa ini," lanjutnya.
Bawaslu menduga itu sebagai bentuk kampanye lantaran PSI memuat nama, lambang, serta nomor urut peserta Pemilu 2019. Bagi Bawaslu, itu merupakan citra diri partai yang termasuk bagian dari kampanye sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara kampanye baru boleh dilakukan pada 23 September mendatang.
Hal itu ditindaklanjuti dengan mengundang perwakilan media cetak yang bersangkutan serta perwakilan PSI untuk dimintai keterangan. Selain itu, Bawaslu juga meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa.
Hingga akhirnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu, pada Kamis (17/5). (arh/sur)