Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memeriksa Sherin untuk dimintai kesaksiannya soal uang yang disita dari villa milik Zumi.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap Sherin juga untuk menelusuri sejauh mana ia mengetahui gratifikasi yang diterima sang suami. Gratifikasi itu disinyalir menjadi aset Zumi.
"Juga pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan gratifikasi yang menjadi aset," ungkap Febri.
Usai pemeriksaan, Sherin dicecar pertanyaan oleh awak media. Namun Sherin memilih bungkam dan berjalan cepat menuju mobil jemputan yang telah menanti pinggir jalan depan gedung KPK.
Ini pertama kalinya Sherin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ia disinyalir mengetahui sepak terjang sang suami yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar bersama Arfan. Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi dan villa milik Zumi. KPK menyita sejumlah dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari penggeledahan itu.
Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor. Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. (osc/kid)