Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5).
"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Mafiroh.
Lihat juga:Jerat Hoaks Terhadap Politisi Lokal |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah menilai mantan narapidana kasus korupsi sudah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.
Senada, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan UU Pemilu tidak mencantumkan larangan terkait hal tersebut, sehingga tidak dapat diatur dalam Peraturan KPU.
Meski demikian, semua pihak disebut sepakat dengan KPU untuk mewujudkan pemilu yang bersih.
"Maka pendapat kami adalah, bahwa segala sesuatu mengenai pencabutan hak politik seseorang hanya ada dua yang bisa dijadikan landasan. Pertama dalah dengan Undang-undang, kemudian kedua, dengan putusan pengadilan," ujar Abhan.
Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019. Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.
Hingga kini, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan antara KPU dengan Bawaslu, Komisi II, dan Kemendagri. (lav)