"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siaap pun juga," Siwi mengucapkan sumpahnya, mengikuti ucapan Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 44/TNI tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira tinggi TNI tertanggal 23 Mei 2018.
Lihat juga:Panglima Mutasi Jabatan 9 Pati TNI |
Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Beberapa saat sebelumnya, di tempat yang sama Presiden Jokowi mendengarkan pembacaan sumpah Hakim Agung Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 96/p/2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-Yudisial tertanggal 18 Mei 2018.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Sunarto.
Beberapa bulan lalu, dalam pengambilan suara di MA, Sunarto meraih 24 suara, sedangkan hakim Andi Samsan mendapat 21 suara.
Ia kemudian dipindah ke PN Blora dari 1992 hingga 1997. Setelah itu, pada tahun 1997-2002, hakim kelahiran 1959 pindah tempat tugas di PN Pasuruan.
Kariernya mulai menanjak ketika dipindah ke PN Trenggalek. Pada 2002 hingga 2003, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Trenggalek dan dua tahun setelah itu posisinya naik menjadi Ketua PN. (arh/sur)