"Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempersilakan jika KPU ingin tetap memuat larangan tersebut dalam PKPU. Namun, dia berpesan agar KPU harus siap menghadapi gugatan.
"Kan pasti ada yang menggugat [PKPU]. Itu saja," ucap Zainudin.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Enggak tahu. Dari mana saja. Dari masyarakat bisa saja," dalihnya, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Zainudin mengaku bahwa pihaknya juga antikorupsi. Namun, melarang eks koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Semua kita antikorupsi. Tetapi kita tidak mau melanggar UU. Tidak boleh juga karena kita kemudian anti korupsi kemudian hal yang tidak diatur dalam UU mau kita buat-buat. Enggak boleh," cetusnya.
"Kan itu tawaran yang bijak lah dari kita, tapi kalau enggak mau dijalani silahkan," tandas dia.
Pramono sendiri mengatakan KPU siap menghadapi gugatan terhadap PKPU tentang pencalonan itu di Mahkamah Agung.
"Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA," katanya.
Selain itu, Pramono menyebut proses hukum di MA itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu. Terlebih, masih ada waktu yang cukup sebelum pembukaan pendaftaran caleg pada Agustus.
"Maka masih ada satu setengah bulan untuk menyelesaikan ini," ujarnya. (arh/wis)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Jakarta, 2017. (