Tim KPK mulanya mendapat informasi pada hari itu pukul 13.30 WITA mengenai permintaan uang dari kontraktor swasta bernama Tony Kongres kepada orang kepercayaannya yang juga pegawai PT Bank BRI, Aswardy.
Tony menyuruh Aswardy menyiapkan uang Rp200 juta untuk disetorkan kepada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan sore, KPK menangkap Yusrin di dekat rumah pejabat Bupati Buton Selatan. KPK lalu mengirim tim lainnya untuk membekuk Tony Kongres di kediamannya.
"Selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang total Rp409 juta dari S dan J yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa YSN (Laode Yusrin) dari Bank BRI sehari sebelumnya," lanjut Basaria.
Setelah menangkap para pelaku dan menyimpan barang bukti, KPK melakukan pemeriksaan awal di di Polres Baubau. Baru pada Kamis siang tadi, 7 dari 11 orang tersebut digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sejauh ini KPK hanya menetapkan Agus dan Tony sebagai tersangka. Sang bupati diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Tony diduga bertindak sebagai pemberi.
Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas
KPK mengindikasikan praktik suap dalam kasus ini melibatkan uang dari sejumlah proyek di lingkungan Buton Selatan. Salah satu proyek tersebut adalah proses rehabilitasi rumah dinas.
"Itu benar untuk rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati," tukas Basaria.
Menurut Basaria, Tony dikenal sebagai pengepul proyek untuk para kontraktor yang ada di Kabupaten Buton Selatan. Tony diduga kerap menjadi penghubung dari proyek tersebut dengan komisi hingga 30 persen.
Sementara untuk proyek lain yang terkait dalam kasus ini, KPK berkata masih akan memeriksanya.
Agus sebagai penerima uang terancam terjerat Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sementara Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.
Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara. (lav)