Kesaksian Yulianis bersama mantan Direktur Operasi I PT. Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang menjadi novum atau bukti baru bagi Anas dalam PK ini.
Tri mengatakan, Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi pernah menjadi saksi dalam sidang pokok perkara Anas di pengadilan tingkat pertama, sehingga seharusnya tak bisa kembali diambil kesaksiannya untuk PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kesaksian dari Teuku Bagus yang dimasukkan, yakni bahwa Teuku Bagus tidak pernah memberikan uang ke Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier. Kesaksian lain, yakni Teuku Bagus tidak pernah memberikan uang dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun Tri tetap menghormati putusan hakim dengan mempertimbangkan kembali kesaksian Yulianis cs sebagai bukti baru dalam sidang PK Anas.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat pertama. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Kemudian di tingkat banding Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memperberat hukuman Anas dua kali lipat. Anas dijatuhi pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Artidjo juga menambah hukuman Anas, yakni pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (osc/pmg)