Ia mengakui bahwa Aman memberikan tausiah. Namun, Aman tidak menyuruh para pengikutnya untuk melakukan tindakan teror di Indonesia.
"Tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Yang ada tausiah," ujar Asrudin dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aman menganjurkan orang-orang yang sepaham ke Suriah untuk melanjutkan perjuangan atau membantu ke sana [Suriah], bukan menggerakan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata dia.
"Kami memohon majelis hakim untuk memutuskan; satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dalam tidak pidana terorisme," kata dia
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," tambah Asrudin.
Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (arh/sur)