Cerita Aman Diajak Berkompromi dengan Pemerintah Indonesia

FAR | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 16:54 WIB
Aman Abdurrahman pernah diwawancara warga Sri Lanka yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Dia diajak berkompromi, namun menolak.
Aman Abdurrahman pernah diwawancara oleh warga Sri Lanka yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Dia diajak berkompromi, namun menolak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus sejumlah serangan teror, termasuk bom Thamrin menyebut pemerintah pernah memintanya berkompromi. Hal ini disampaikan Aman saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Aman mengatakan permintaan untuk kompromi ini bermula pada 21 Desember 2017 ketika dirinya sudah menempati sel di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kala itu dia kedatangan tamu yang disebutnya bernama Prof Rohan, warga Sri Lanka yang bekerja untuk Singapura. Aman menyebut Rohan juga bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia untuk penelitian gerakan-gerakan Islam.

"(Rohan) bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia tentunya dalam bidang pengkajian gerakan Islam," kata Aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketika datang, Rohan ditemani penerjemah bersama beberapa perwira tingkat pertama dan menengah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kemudian, kata Aman, dirinya diwawancarai perihal tauhid, syirik hukum, demokrasi, pemerintahan, khilafah, islamiyah, serta hal lainnya yang terkait akidah yang dianut selama ini. Wawancara dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB.

Keesokan harinya, Rohan beserta sejumlah orang yang ikut dalam pertemuan sebelumnya kembali datang. Namun kali ini disertai tim syuting kamera video. Wawancara berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB.

"Saya di wawancarai Prof Rohan dengan direkam video perihal buku-buku dan rekaman rekaman kajian yang disebarkan selama di penjara dan di luar penjara dan perihal lainnya," kata Aman.

Mendekati akhir wawancara itu, kepada Rohan Aman mengaku mengajak pemerintah agar tunduk kepada ajaran Allah. Selain itu, dirinya juga menyerukan kepada kepada umat muslim di mana pun agar tetap istiqomah di jalan Allah.

Setelah wawancara selesai, Rohan bersama rombongannya pergi. Rohan berjanji akan kembali pada pukul 13.30 WIB.

"Saya tunggu mereka, kemudian datang perwira Akpol Densus 88 dan anggota penerjemah tetapi Prof Rohan tidak datang," kata Aman.

Kemudian, sang perwira memberi tahu bahwa Rohan sedang bertemu pejabat tinggi negara dulu. Sang perwira pun menjanjikan Rohan akan kembali datang saat petang. Sang perwira itu, kata Aman, juga memberitahu bahwa video itu akan diperlihatkan kepada Kapolri.

"Saya jawab, ya, silakan," kata Aman.

Cerita Aman Diajak Berkompromi dengan Pemerintah IndonesiaPetugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)


Aman melanjutkan, pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, Rohan datang menemui dirinya. Tanpa banyak basa-basi, Rohan mengajukan tiga pertanyaan yang sifatnya tawaran atau ajakan. Pertama, bagaimana kalau pemerintah mengajak Aman untuk berkompromi. Bahkan Rohan menyebut kalau Aman mau berkompromi, maka akan langsung dibebaskan dan lepas dari jerat hukum. Sebaliknya, bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup.

"Saya jawab dengan mengatakan, saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini. Saya, insya Allah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini," kata Aman meniru perbincangannya dengan Rohan kala itu.

Kedua, lanjut Aman, apakah Aman mau kalau diajak bertamasya ke museum Indonesia. Ajakan itu ditolak. Ketiga, apakah Aman mau jika makan malam di luar penjara. Lagi-lagi Aman menolak.

Setelah mendapat penolakan tiga kali dari Aman, Rohan pun pergi.

Kriminalisasi

Menurut Aman kasus teror bom yang dikenakan kepada dirinya ini merupakan upaya penjeratan hukum gaya baru atau semacam upaya kriminalisasi. Tujuannya membungkam dakwah tauhid dan meneror mental para da'i di dalamnya.

"Bila ada da'i tauhid yang vokal dan diikuti banyak orang, maka dengan mudah pihak penguasa menangkapnya dan menjeratnya dengan cara semacam itu kecuali bila mau berkompromi dengan pihak thagut, penguasa dengan syarat-syarat yang ditetapkan," kata Aman.

Dalam perkara yang menjeratnya, jaksa menuntut Aman dengan pidana mati. Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dianggap Jaksa sebagai orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 silam.

(osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER