Belum Direvisi, PNS Terancam Tak Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 01:25 WIB
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengakui sebelum adanya revisi peraturan menteri, PNS terancam tidak bisa menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini.
MenpanRB sebut aturan penggunaan mobil dinas saat mudik belum direvisi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tidak bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini.

Hal itu karena belum ada revisi Peraturan MenPAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Sementara ini kami masih melarang, tidak boleh digunakan. Jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," kata Asman di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 534 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur pegawai akan diberikan sanksi jika ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin.

Tetapi, beberapa waktu lalu Asman mengatakan sedang mempertimbangkan mengizinkan PNS mudik dengan mobil dinas. Hal itu disebut sedang disusun dalam aturan yang dibentuk jajarannya.


Saat itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas sepanjang tak menggunakan biaya kantor sehingga biaya perawatan mobil dan bensis ditanggung pegawai sendiri.

Tetapi, Asman sore tadi menegaskan aturan yang berlaku saat ini masih PerMenPANRB No. 87/2005 dan PP No. 534/2010.

"Sampai saat ini belum (boleh menggunakan mobil dinas). Masih berlaku PermenPANRB yang lama," tutur Asman.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER