Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Asman Abnur mengatakan pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam tidak bisa menggunakan
mobil dinas untuk mudik tahun ini.
Hal itu karena belum ada revisi Peraturan MenPAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Sementara ini kami masih melarang, tidak boleh digunakan. Jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," kata Asman di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 534 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur pegawai akan diberikan sanksi jika ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin.
Tetapi, beberapa waktu lalu Asman mengatakan sedang mempertimbangkan mengizinkan PNS mudik dengan mobil dinas. Hal itu disebut sedang disusun dalam aturan yang dibentuk jajarannya.
Saat itu, politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas sepanjang tak menggunakan biaya kantor sehingga biaya perawatan mobil dan bensis ditanggung pegawai sendiri.
Tetapi, Asman sore tadi menegaskan aturan yang berlaku saat ini masih PerMenPANRB No. 87/2005 dan PP No. 534/2010.
"Sampai saat ini belum (boleh menggunakan mobil dinas). Masih berlaku PermenPANRB yang lama," tutur Asman.
(dal)