"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-ktp tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (28/5).
Febri mengatakan kepada barang bukti kasus e-KTP yang dibutuhkan sudah disita jauh sebelum kejadian itu. Dia meyakini barang bukti itu aman dan dipegang oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan e-KTP yang tercecer di Kabupaten Bogor rusak. Jumlahnya sebanyak satu dus dan seperempat karung.
Zudan mengatakan, e-ktp yang tercecer beserta alat rekam dan blangko rusak yang jatuh tersebut akan dipindahkan dari gudang sementara di Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju gudang milik Kemendagri di Semplak, Bogor.
Zudan mengatakan, e-KTP rusak tersebut memang belum dimusnahkan karena kasus korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK.
"Semua barang terkait KTP elektronik seperti alat rekam yang rusak, blangko rusak, masih kita rawat baik-baik karena masih ada masalah di KPK. Belum dimusnahkan, takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti," ucap Zudan.
(ayp/sur)