"Hukuman yang diberikan harus yang bisa memberikan efek jera karena untuk lingkungan hidup apabila sudah menyangkut kejahatan lingkungan hidup itu bukan kejahatan ringan," kata Wenni Adzkia, peneliti dari Indonesian Center of Environmental Law (ICEL), di Jakarta, Rabu (30/5).
Ia menyebut dampak dari kejahatan terhadap satwa liar sangat besar pengaruhnya pada ekosistem alam, termasuk manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ancaman maksimumnya, dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hanya lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Di sisi lain, pengaturan soal kejahatan terhadap satwa liar pada RKUHP sangat sedikit. Mengacu pada draf RKUHP pada 2 Februari, pidana itu hanya diatur pada pasal 367 ayat (1) huruf a dengan ancaman enam bulan penjara dan denda kategori II (Rp50 juta), pasal 369, serta pasal 371 ayat (1) dan ayat (2).
Wenni menambahkan bahwa ketentuan RKUHP itu "tidak melengkapi kelemahan atau keterbatasan norma dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya, baik dari aspek subyek hukumnya maupun norma pemidanaannya."
Selain itu, kelemahan regulasi yang tersedia masih mengatur tentang subyek hukum orang yang melakukan kejahatan satwa liar sedangkan rumusan kejahatan korporasi terhadap satwa liar masih belum diatur.
"Padahal peluang untuk korporasi melakukan kejahatan satwa liar sangat besar, misalnya kasus punahnya hewan primata di Kalimantan karena dianggap hama di kawasan perkebunan sawit sehingga dibantai habis oleh perusahaan," lanjutnya.
Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji ulang isi RKUHP soal pidana lingkungan dengan perbaikan dengan menyesuaikan tindak pidana lingkungan hidup.
"RKUHP ini tidak menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Apalagi, memasukkan syarat unsur 'melawan hukum' di dalamnya," ucapnya. (arh)