Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyatakan usulan menghapus frasa sesama jenis itu agar norma UU tidak diskriminatif.
"Soal LGBT memang kami melihat sekali lagi setelah kami kaji sedemikian rupa, memang ada semacam kesan (diskriminasi), yang satunya kita sebut sesama jenis tapi di atasnya enggak," ujar Enny di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Enny menjelaskan pasal yang memuat norma dan unsur diskriminatif akan berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita bicara setiap orang apa pun dia, jenis kelamin sama atau beda kalau dia cabul, ya, enggak boleh. Siapapun dia," kata Enny.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan, dalam rumusan baru pemerintah, pidana pencabulan diatur dalam Pasal 451 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, jika perbuatan cabul dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Lalu perbuatan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Sedangkan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Definisi perbuatan cabul sendiri adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas. (ayp/wis)