Dia beralasan pledoi yang akan disusun sangat tebal dan tidak mungkin dikerjakan dalam waktu satu pekan.
"Kalau sidang pledoi hanya satu pekan dari sekarang, izinkan kami membawa laptop," ujar Fredrich, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara |
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri pun meminta pada jaksa agar memberikan akses bagi Fredrich untuk membawa laptop di rutan. Namun, jaksa menolak karena Fredrich ditahan di rutan Cipinang yang bukan kewenanga jaksa KPK.
"Tidak mungkin keluarga kami ke [rutan] Cipinang bawa laptop. Tempatnya untuk umum banyak orang, tidak memungkinkan," sahut Fredrich.
Jaksa pun berjanji akan mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak rutan Cipinang. Namun belakangan Fredrich justru menyebut jaksa KPK tak punya akses untuk melobi pada pihak rutan Cipinang.
"Kami berikan waktu hingga 8 Juni mendatang," ucap hakim Syaifudin.
Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap saat mengalami kecelakaan pada November 2017 untuk menghindari penyidik KPK. (arh)