Nasir mengatakan bentuk pengawasan dengan BNPT itu antara lain pendataan nomor ponsel maupun media sosial dosen dan mahasiswa.
"Maka tidak ada istilah kampus steril dari pemeriksaan, itu enggak boleh. Kampus bukan dalam hal ini mimbar akademik, di mana orang lain tidak bisa masuk. Tidak. Kalau itu menggangu keamanan apapun itu dan di mana pun itu tempat harus dilakukan," kata Nasir di Jakarta, Senin (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan tak tertutup kemungkinan kegiatan terduga teroris masih dilakukan di dalam kampus sebagaimana kasus di Univeritas Riau.
Dia meyakini radikalisme di kampus telah tumbuh sejak 1983, khususnya ketika pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto membentuk kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Kebijakan itu ditujukan untuk melarang segala aktivitas politik di kampus oleh sejumlah lembaga mahasiswa yang aktif mengkritik pemerintah. Alhasil, kemunculan NKK/BKK itu memicu tumbuhnya gerakan-gerakan radikal di kalangan mahasiswa.
"Bukan kecolongan. Saya sudah berkali-kali cerita, kasus ini adalah kejadian sejak tahun 1983 setelah ada NKK/BKK. Kemudian, kampus ada kekosongan kegiatan terus diisi mereka (radikal), dan ini berjalan sampai sekarang," kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir berpendapat radikalisme tidak hanya tersebar di perguruan tinggi. Sejumlah guru SMP dan SMA juga ada yang menyebarkan paham antiPancasila itu ke anak didiknya.
Oleh sebab itu, Nasir mencanangkan Pendidikan Bela Negara dan program Wawasan Kebangsaan terlebih sejak organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bersemangat mewujudkan negeri Khilafah dilarang berdiri di Indonesia. (pmg)