"Harus dipenuhi, kalau enggak terpenuhi nanti dianggap RT-nya enggak bisa ngajak warganya bersedekah," ujar Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Ciganjur Siti Atikah Muljono, Senin (4/6).
"Kalau ditargetkan menurut saya enggak perlu," imbuh Siti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siti permintaan sumbangan dari kelurahan ini sudah ada bertahun-tahun lamanya. Dan sudah lama juga ia merasa keberatan dengan target yang ada. "Ada warga yang mengkritik itu walau kebanyakan diam aja," lanjut Siti.
Sony Faridz Maulani, Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Ciganjur, membenarkan pengumpulan sumbangan tiap ramadan ini sudah lama terjadi. Namun berbeda dengan Siti, Sony merasa tak ada tuntutan dari pihak kelurahan meski di dalam surat terdapat target.
Ia pun mengaku tak pernah memenuhi target Rp1,5 juta tersebut. "Lurah enggak memaksa," aku Sony.
"Menurut saya Rp1,5 juta kegedean, Rp900 ribu menurut saya cukup."
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak pernah mewajibkan zakat dengan jumlah tertentu dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan. Dia juga tidak pernah menargetkan jumlah pengumpulan zakat.
"Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (4/6). (arh)