"Alhamdulillah saya bersyukur," kata Anies di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Anies pun mengajak semua pihak untuk menjalankan keputusan majelis hakim tersebut dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kasus pidato 'pribumi dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan alasan tidak adanya unsur hubungan perdata umum antara penggugat dan yang digugat.
Pidato 'pribumi' Anies usai dilantik jadi Gubernur DKI digugat. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Salah satu anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku mengaku menerima putusan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau mengganti perkara tersebut menjadi gugatan warga kepada penyelenggara negara atau citizen lawsuit.
Gugatan ini berawal dari pidato perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017 di Balai Kota. Saat itu Anies menggunakan kata 'pribumi' untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya. (dal/gil)
Pidato 'pribumi' Anies usai dilantik jadi Gubernur DKI digugat. (CNN Indonesia/Safir Makki)