Dana THR itu untuk PNS dan non PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Besarannya itu sekitar Rp500 miliar, itu sudah dianggarkan, sekitar Rp500 miliar," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (4/6) malam.
Lihat juga:Daerah Cekak Boleh Tunda Pembayaran THR PNS |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI memastikan tahun ini pemberiam THR tidak hanya bagi PNS saja, tetapi juga bagi para pegawai non PNS seperti pekerja harian lepas (PHL).
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan masih mengupayakan THR bagi PHL yang berada di bawah koordinasinya bisa cair berbarengan dengan THR bagi PNS.
Selain PHL, Pemprov DKI juga memberikan THR bagi para guru honorer dan penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pemberian THR tersebut sebagai respons atas keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan THR bagi para pensiunan.
Kendati demikian, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh guru honorer maupun PJLP.
"(Nominal THR) Lagi dihitung," ujarnya. (wis)