Kemenkumham mengklaim berwenang mengembalikan draf PKPU bilamana ada ketidaksesuaian antara PKPU dengan undang-undang yang lebih tinggi.
"Iya, kita kembalikan agar diselaraskan supaya enggak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, UU, dan peraturan yang lebih tinggi," tutur Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkat, Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan Kemenkumham berhak memeriksa kelengkapan berkas seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 Permen tersebut.
Beleid pasal tersebut memberi wewenang kepada Kemenkumham untuk memeriksa lampiran analisis kesesuaian antara peraturan yang ingin diundangkan dengan peraturan yang setingkat, lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
"Serta putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Widodo.
Jika tidak ada permasalahan, peraturan itu akan lekas diundangkan. Sebaliknya, Widodo menegaskan jika ada permasalahan, Kemenkumham akan mengembalikan draf peraturan yang ingin diundangkan untuk direvisi.
"Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan secara tertulis permohonan pengundangan kepada pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan, disertai alasan," mengutip bunyi Pasal 11.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Yasonna beralasan PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"Jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU. Itu saja," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senin (4/6).
Hasyim mengatkan KPU juga menimbang dari isi Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pengisian jabatan penyelenggara negara merujuk kepada UU itu. KPU membaca berbagai macam aturan perundangan," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat bahwa Kemenkumham tidak bisa menolak dan mempersoalkan draf PKPU.
Menurut Pramono, Kemenkumham hanya berwenang menolak draf PKPU untuk diundangkan jika ada kesalahan yang bersifat teknis. Mengenai hal-hal substansial yang termaktub di dalamnya, Kemenkumham tak boleh mempersoalkan hingga menolak PKPU untuk diundangkan.
"Enggak. Enggak mungkin menolak. Kan, dia tidak ada urusan dengan substansi," katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5).
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai ada kejanggalan sikap Menteri Yasonna yang enggan menandatangani PKPU tentang larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Ya, memang agak janggal. Kita, kan, ingin legislatif itu orang yang betul-betul bersih. Kalau residivis masuk ke situ, kan, enggak enak juga," ujar JK di istana wakil presiden, Jakarta.
JK mengaku akan mengecek langsung ke Menteri Yasonna terkait pembahasan PKPU tersebut. Menurut JK, tiap kementerian mestinya menghargai KPU sebagai lembaga yang berwenang mengurusi pemilu.
"Dalam hal pemilu tentang yang berwenang mengatur itu KPU. Kita hargai masing-masing, lah," katanya. (wis)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)