Menurutnya sanksi pemecatan merupakan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak dua tahun lalu, kepada kader yang tertangkap tangan. Selain itu partai tidak memberi bantuan hukum.
"Tidak diberi bantuan hukum karena kita percaya kalau OTT itu, kan, KPK sudah cukup dua alat bukti yang dimiliki, kedua juga selama ini tidak ada yang lolos dari OTT itu," kata Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ongkos yang tinggi, kata dia, potensi untuk mencari pendapatan guna menutup ongkos politik disebut tidak terhindarkan.
Selain itu, Tasdi juga sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga 2014-2015 dan menduduki posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga periode 2015-2020.
Tasdi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Purbalingga pada Senin, (4/6) sore. Tasdi ditangkap bersama lima orang lainnya di dua lokasi berbeda di Purbalingga, Jawa Tengah dan Jakarta.
Lihat juga:Bupati Purbalingga Tasdi Resmi Dipecat PDIP |
Saat ini Tasdi sudah menyandang status tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut.
Selain menetapkan Tasdi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. (wis)