Mabes Polri: Bisa Jadi Kasus Rizieq di SP3

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 18:32 WIB
Mabes Polri menegaskan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab masih jalan di tempat dan ada kemungkinan untuk dihentikan.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menyatakan sampai saat ini kasus chat mesum Rizieq Shihab jalan di tempat. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi angkat bicara terkait isu keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus pornografi Rizieq Shihab. Hal ini disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal dalam acara buka bersama Humas Polri dan Media.

"Ya, bisa jadi (kasus pornografi Rizieq) di SP3," kata Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Rabu (6/6).

Iqbal menerangkan kasus Rizieq saat ini jalan di tempat meski penyidik masih meminta keterangan dari saksi ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menanggapi isu itu, sepengetahuan saya penyidik masih meminta keterangan saksi ahli siapa yang mengunggah konten chat tersebut," singkat Iqbal.


Di sisi lain, Iqbal belum memastikan terkait isu keluarnya surat SP3 tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan kasus dan proses hukum Rizieq masih berjalan. Belum ada informasi terkait penghentian penyidikan kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya enggak tahu proses penyidikan sampai di mana. Saya belum tahu," terang Setyo.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menyampaikan soal kelanjutan perkara Rizieq. Dia justru menilai pihak Mabes Polri yang layak untuk menjawab soal kabar tersebut.

"Silakan tanya ke Mabes," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.


Kabar penghentian penyidikan kasus Rizieq disebut oleh Koordinator Tim Advokasi Pembela Agama Kapitra Ampera. Dalam pesan singkatnya Kapitra meminta polisi mengumumkan SP3 kepada Rizieq.

Bahkan Kapitra menyebut bahwa kasus Rizieq sudah dihentikan sejak Februari 2018. Dia menunjuk Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal agar menjelaskan penutupan kasus tersebut.

"Kita minta polisi segera umumkan, kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum. Polisi harus segera umumkan SP3 kasus chat HRS," ujarnya, Rabu (6/6).

Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari lalu.

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq diketahui masih berada di Arab Saudi sejak ia belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei tahun lalu. Selama itu juga polisi mengklaim masih menunggu kepulangan Rizieq untuk kelanjutan proses penyidikan. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER