Saat ini, Suteki menghadapi sidang kode etik atas dugaan keterkaitannya dalam HTI, sehingga pihak kampus memberhentikannya sementara dari jabatan Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.
"Benarkah hanya bicara tentang khilafah kemudian disimpulkan bahwa saya itu adalah seorang penyebar paham radikalisme? Negara ini kan negara demokrasi. Masih ada ruang untuk diskusi, di manapun, baik di dalam maupun di luar kampus agar persepsi saling dipahami sehingga tidak berakhir dengan persekusi layaknya yang saya alami ini," kata Suteki, di Semarang, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai Negeri Sipil yang terindikasi terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau gerakan Anti-Pancasila bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin berat diatur dalam Pasal 7 ayat (4), yakni mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Menurut pihak Undip, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur seiring kondisi Suteki yang tengah menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sidang kode etik kehormatan.
"Prosedurnya harus dinonaktifkan sementara dari jabatan yang ada karena yang bersangkutan masuk sidang disiplin dan kode etik. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, jabatan itu dikembalikan lagi", ujar Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno.