Hal itu menyikapi polemik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon legislatif pada pemilu 2019.
"Secara prinsip itu tidak dilarang mengurangi hak-hak politik seseorang. Karena hak politik itu bukan HAM absolut," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufan, hak politik merupakan salah satu yang dapat dikurangi dan itu dibenarkan dalam prinsip HAM. Namun, lanjutnya, untuk mengurangi hak politik dibutuhkan suatu keputusan dalam arti undang-undang atau proses peradilan.
"Misalnya menjamin kualitas dan integritas dari orang yang dipilih. Kedua, mekanisme melarangnya. Itu yang harusnya disepakati. Jadi saran kami semestinya KPU melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan DPR supaya ada kesepakatan itu," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan PKPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU.