Hal itu disampaikan Anies usai melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil Reklamasi.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," kata Anies.
Saat ditanya lebih jauh soal badan seperti apa yang akan dibentuk, Anies hanya menyampaikan pembentukan badan tersebut disesuaikan dengan Keppres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di pasal 8 dikatakan untuk menyelenggarakan reklamasi panturan Gubernur DKI Jakarta membentuk sebuah badan pelaksana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penyegelan bangunan di Pulau D. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan Pemprov DKI akan melakukan penataan secara terintegrasi terhadap semua pulau reklamasi di kawasan pesisir Jakarta.
"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti kita akan umumkan segera," ujar Anies.
Di sisi lain, Anies menyebut tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi setelah sebelumnya dua raperda reklamasi.
Anies hari ini menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut. (sur)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penyegelan bangunan di Pulau D. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)