Ia mengatakan pasal yang dimasukkan, yakni pasal 2, 3, 5 dan 11 UU Tipikor ke RKUHP itu bertujuan untuk merekodifikasi atau melakukan penggolongan ulang hukum pidana nasional.
"Ini penting memasukkan pasal tindak pidana khusus dalam RKUHP karena ini adalah bagian dari rekodifikasi hukum pidana," ujar Enny saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menegaskan proses rekodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus yang melekat di UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, RKUHP hanya mencantumkan ketentuan tindak pidana pokok yang diatur dalam UU Tipikor.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief enggan menjelaskan lebih jauh tentang pertemuannya dengan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembahasan RKUHP yang dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam petang tadi.
Lihat juga:KPK Berencana Temui Jokowi Bahas RKUHP |
Laode berancana bakal membuka ruang diskusi bersama pemerintah untuk mencapai kesepakatan atas perbedaan pendapat tersebut.
"Semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf yang ada sekarang. Soal misalnya perbedaan sanksi, tentang masuknya sebagian pasal-pasal UU Tipikor ke dalam ketentuan umum. Nanti akan dibicarakan," pungkas Laode. (osc/ramadhan rizki)