"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami lewat keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/5).
Lihat juga:Ratusan Napi Dapat Remisi Khusus Waisak |
Utami mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) jumlahnya mencapai 250 ribu orangatau jauh melebihi daya tampung yang hanya sekitar 124 ribu orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 80.430 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 51.775 napi mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan.
Lima kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang terbanyak memperoleh remisi yakni, Jawa Barat sejumlah 8.654 napi, Jawa Timur 6.947 napi, Sumatera Selatan 6.228 napi, Sumatera Utara 5.780 napi, Jawa Tengah 5.717 napi dan Kalimantan Timur 4.773 napi.
Utami melanjutkan bahwa pemberian remisi kepada 80.430 napi turut menghemat anggaran makan. Menurutnya, Ditjen PAS dapat menghemat anggaran makan sebesar Rp32 miliar dari pemberian remisi tersebut.
"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," tuturnya.
(wis/gil)