"Iya [tersangka, dijerat UU] ITE," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/6).
Adi menjelaskan penangkapan terhadap Andi dilakukan berdasarkan laporan dari kuasa hukum Amran yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan pada Minggu (10/6) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lapor kuasa hukumnya (Amran) kalau tidak salah Hari Minggu," tuturnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Lihat juga:Melacak Jejak Digital Hoaks di Media Sosial |
Koordinator Nasional Netizen Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya sebelumnya menduga penangkapan Andi terjadi karena nama Andi tertulis sebagai pemilik akun Piyungan Cyber.
Namun, Adi Deriyan mengatakan penetapan tersangka terhadap Andi telah dilakukan berdasarkan penyidikan laboratorium forensik siber.
"Setidaknya polisi pasti melakukan proses penyidikan ini dengan mengedepankan keilmuannya di dalam laboratorium forensik cyber," ucapnya.
Andi ditangkap di kediamannya di Purworejo pada Senin (11/6) malam. Hingga kini Andi masih berada di Polda Metro Jaya. (arh/gil)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)