Tawaran itu dikeluarkan lantaran pemerintah dan DPR belum serius membahas alternatif hukuman non-pemenjaraan dalam RKUHP.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice for Reform (ICJR) Anggara mengatakan alternatif hukuman non-pemenjaraan diperlukan untuk kelebihan muatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan kemenkumham, beban rutan dan lapas di hampir seluruh wilayah di Indonesia mencapai 201 persen per Mei 2018. Hanya tiga Kanwil rutan dan lapas yang tidak mengalami overkapasitas.
"Itu berarti pidana penjara lima kali lebih sering digunakan dibandingkan pranata lain di luar penjara," ujarnya.
Tim Panitia Kerja RKUHP dari pihak Pemerintah (kiri-kanan) Eddy OS, Hakristuti Harkrisnowo, Enny Nurbaningsih, dan Muladi, di Jakarta, Rabu (6/6). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Sementara, perbandingan kapasitas lapas dengan jumlah penghuni adalah, 120.718 berbanding 176.754 atau overkapasitas 46,42 persen (2015), 120.718 berbanding 204.552 berbanding 120.718 atau 69,45 persen (2016), dan 121.970 berbanding 222.995 atau overkapasitas 82,83 persen (Semeseter I 2017).
Tidak Serius
Anggara menyebut DPR dan Pemerintah belum pernah membahas dengan seksama soal pidana di luar pemenjaraan dalam RKUHP. Padahal, perumus RKUHP sudah sepakat untuk menghadirkan alternatif itu sebagai cara mengurangi dampak pemenjaraan.
Jumlah itu jauh dari ketentuan dalam United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau yang dikenal dengan The Tokyo Rules yang menyebut paling tidak 11 bentuk alternatif non-pemenjaraan. Selain itu, ada kombinasi antar-11 bentuk tersebut.
Lebih lanjut, Anggara mengatakan ketiga bentuk pidana alternatif versi pemerintah dan DPR itu sulit terealisasi karena batas pemidanaan itu berubah dari draf RKUHP pertama.
Misalnya, pidana pengawasan, dari yang diperuntukkan bagi yang dipidana tujuh tahun penjara, menjadi diperuntukkan bagi yang dipidana maksimal lima tahun penjara.
Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi tolak RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2). (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara pidana mengangsur berubah dari yang sebelumnya diperuntukkan bagi yang dipidana penjara paling lama 1 tahun, menjadi diperuntukkan bagi yang dijerat pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan hakim harus menjatuhi pidana paling lama 1 tahun.
"Perubahan syarat ini jelas akan membuat alternatif non-pemenjaraan sulit untuk diterapkan. Jumlah tindak pidana yang dapat diputus dengan pidana selain penjara makin berkurang lagi-lagi, penjara akan menjadi satu-satunya solusi," ujarnya.
20 Rekomendasi Non Pemenjaraan Versi Aliansi Nasional Reformasi KUHP
1. Pemberian peringatan;
2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana;
4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga;
5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu;
6. Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu, di tempat tertentu, atau dalam masa waktu tertentu;
7. Kewajiban untuk melapor pada waktu tertentu kepada lembaga pemerintahan tertentu;
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (19/6). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana) |
8. Larangan penggunaan obat atau minuman beralkohol dan kewajiban untuk melakukan tes daran dan urin untuk masa waktu tertentu;
9. Pengembalian kepada orangtua/wali;
10. Kewajiban mengikuti Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi;
11. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi;
12. Rehabilitasi medis dan/atau sosial;
13. Perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial atau lembaga sosial;
15. Konseling;
16. Penyerahan kepada pemerintah;
17. Penyerahan kepada seseorang;
18. Pencabutan surat ijin mengemudi;
19. Perbaikan akibat tindak pidana baik secara keseluruhan atau sebagian;
20. Kewajiban untuk ikut serta dalam sebuah program pelatihan tentang intervensi perilaku.
(arh/gil)
Tim Panitia Kerja RKUHP dari pihak Pemerintah (kiri-kanan) Eddy OS, Hakristuti Harkrisnowo, Enny Nurbaningsih, dan Muladi, di Jakarta, Rabu (6/6). (
Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi tolak RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2). (
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (19/6). (