"Itu akan diselesaikan dan diberikan pernyataan penuh oleh Pak Anies," kata Sandiaga di Ancol, Rabu (13/6).
Pergub yang mengatur BKP Pantura Jakarta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta ini ditandatangani Anies 7 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tak peduli berulang kali dikonfirmasi dengan pertanyaan berbeda, Sandiaga tetap menutup mulutnya.
Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) beranggapan penerbitan Pergub menjadi indikasi Anies melanjutkan reklamasi. Padahal, dalam janji kampanyenya Anies menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi tersebut.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berpendapat Pergub itu cacat hukum.
Anies Baswedan yang bertanggung jawab atas Pergub tersebut, belum memberikan keterangan detail soal penerbitan Pergub itu. (wis/gil)