Menurutnya Pergub itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penyegelan 932 bangunan di Pulau D dan lahan pulau C.
"Dan juga merupakan realisasi dari janji menghentikan proyek reklamasi karena merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, menganggu objek vital nasional," kata Fahira dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat ini keliru dan tidak mungkin dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau Gubernur Anies yang sejak awal tegas tolak reklamasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum LSM Bang Japar ini menyampaikan nantinya Anies maupun Sandi akan memberikan penjelasan terkait Pergub tersebut. Tujuannya agar tidak ada yang salah menafsirkan Pergub Nomor 58 itu.
"Karena, kan, pak anies dan pak Sandi memang belum kasih penjelasan detail terkait ini ke publik, mungkin mereka menunggu waktu yang tepat, setelah Idul Fitri," ucap Fahira.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta, yakni lembaga ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," tutur Anies, Kamis (7/6). (wis/gil)