"Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, (mereka) berimajinasi. Lalu, mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan," ujar Anies di Jakarta, Kamis (14/6) malam.
Menurut Anies, penandatanganan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta adalah untuk mengelola empat pulau reklamasi yang sudah jadi, di antaranya Pulau C dan Pulau D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menegaskan bahwa kelanjutan reklamasi 13 pulau tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2018-2022.
Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b beleid itu, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta meliputi, antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, dan pemeliharaan lingkungan reklamasi, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. (has)