"Ini bentuk ketidakadilan, mendobrak keadilan, mencoreng kembali citra polisi. Yang namanya Sukmawati jelas fakta hukumnya, enggak bisa terbantahkan," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/6).
Menurut Novel, perkara Sukmawati lebih parah dari dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sukmawati tersistem, diserang bertubi-tubi itu syariat. Jadi ini suatu tindakan tidak adil," tutur Wakil Ketua ACTA ini.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Praperadilan
Novel juga berencana mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut. PA 212 akan berkumpul dengan sejumlah organisasi lain untuk mengajukan praperadilan.
"Besok malam baru mau rapat. Iya diusahakan minggu-minggu ini (mengajukan praperadilan)," ucap Novel.
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyatakan Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk perkara Sukmawati karena tidak menemukan unsur pidana.
Kepolisian disebut telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Empat saksi ahli seperti ahli bahasa, sastra, agama, dan pidana telah dimintai keterangan mengenai hal ini.
"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.
Lihat juga:Wapres JK Buka Suara Soal SP3 Rizieq Shihab |
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)