Dia mengklaim sudah ada ratusan advokat yang siap untuk membela Rizieq.
"Kami merindukan kepulangan Rizieq. ACTA dan ratusan advokat lain siap pasang badan untuk Rizieq jika beliau pulang dan terjadi kriminalisasi lagi," katanya, Senin (18/6).
Dia dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Tapi beberapa pekan ini kasus tersebut dihentikan. Polisi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan kasus Rizieq selama ini memang dipaksakan. Polisi juga dia tudik tidak netral dalam menangani kasus Rizieq.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan kasus Rizieq selama ini memang dipaksakan. Polisi juga dia tudik tidak netral dalam menangani kasus Rizieq.
"Polisi, dan kelompok nya penguasa itu ada kepentingan politik. Di mana polisi sudah tidak netral berperan politik sangat kental dan berpihak kepada penguasa," kata Novel.