Dugaan tersebut muncul karena Kementerian Perhubungan belum menerima manifes (daftar isi muatan kapal) dan surat izin berlayar (SIB) KM Sinar Bangun dari unit pelaksana teknis (UPT) terkait.
"Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada. Ditandai dengan tak beraninya mereka (UPT) memberikan manifes dan tidak dikeluarkan SIB. Itu satu indikasi ada kecurangan terjadi," katanya pada konferensi pers di Gedung Kemenhub, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenhub Setop Operasi Kapal di Danau Toba |
KM Sinar Bangun adalah kapal kecil berjenis 35 GT dengan kapasitas 45 penumpang. Namun, diperkirakan ada sekitar 80 orang di kapal saat kecelakaan terjadi, bukan 200 orang, seperti informasi yang beredar selama ini.
Tak mau berspekulasi lebih lanjut, Budi Karya menyebut menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebelumnya, KM Sinar Bangun dilaporkan tenggelam pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal tersebut berangkat dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Hingga kini, belum ada informasi dari pemerintah terkait penyebab kejadian dan jumlah penumpang kapal. Pemerintah beralasan hal itu terjadi karena saat ini daftar penumpang atau manifes kapal belum ditemukan. (bir)