"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin menarik atau memosisikan KPK dalam katakanlah kontestasi politik yang sedang berjalan (Pilkada serentak 2018), tentunya KPK tak akan terpengaruh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6).
Febri mengatakan pihaknya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, bila ada seseorang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum sebuah kasus, itu murni untuk kepentingan penyidikan. Tak hanya itu, kata Febri, KPK juga tetap memprosesnya penyelenggara negara yang terbukti menerima suap, sekalipun dia adalah calon kepala daerah.
"Cukup banyak kepala daerah dan penyelenggara daerah yang kami OTT, meskipun dia saat itu menjadi calon kepala daerah," ujarnya.
Untuk itu, Febri meminta masyarakat untuk cerdas melihat isu korupsi yang dimainkan dalam setiap kontestasi Pilkada.
"Peran kami semua memang perlu hati-hati dan cerdas melihat isu yang berkembang. Benar memang kita harus memilih politikus yang berintegritas dan bersih. Namun untuk kebenaran dan validitas info itu adalah yang paling penting," kata dia. (agi)