Awalnya, Fredrich dan tim penasihat hukumnya mendatangi majelis hakim untuk bersalaman selepas Hakim Saifuddin Zuhri menskors sidang.
Setelah menjabat tangan seluruh hakim, Fredrich dan tim penasihat hukumnya langsung menyambangi dua jaksa penuntut KPK. Fredrich dan tim penasihat hukum satu per satu menjabat tangan kedua jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal persidangan, Fredrich dan jaksa KPK seakan terlibat 'perang dingin'. Sepanjang jalannya sidang, seringkali Fredrich dan jaksa KPK selalu terlibat dalam perdebatan sengit.
Bahkan, beberapa kali Fredrich melontarkan pernyataan dengan nada tinggi sembari mengacungkan jari telunjuknya. Jaksa KPK juga kerap mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas sikap dan tindakan Fredrich tersebut.
Namun, majelis hakim tidak mengizinkan. Fredrich menerima keputusan hakim, namun ia tetap menyalahkan dan menyumpahi jaksa KPK
"Baik kalau sudah putusan yang mulia. Tapi kami bersumpah penuntut umum akan mendapat balasannya. Insyaallah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Jaksa Takdir menyatakan keberatan atas ucapan Fredrich tersebut. Ia meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut.
Lihat juga:Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara |
"Kami keberatan yang mulia, mohon dicatat," kata jaksa Takdir.
Hari ini Fredrich bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan yang tebalnya mencapai 2000 halaman. Ia telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo dinilai merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Mereka berdua diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK. (sur)