Peneliti KPPOD Aisyah Nurul mengatakan dugaan pelanggaran itu paling banyak dilakukan dengan kampanye di media sosial, ikut deklarasi, hingga sosialisasi pasangan calon.
"Dari lima provinsi, keterlibatan PNS paling banyak terjadi di Sultra dengan jumlah 33 kasus," ujar Aisyah dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, sejumlah kebijakan tentang netralitas PNS dalam pilkada telah diatur di antaranya dalam UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerintah Daerah, PP Disiplin PNS, hingga Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut Aisyah menuturkan, posisi calon petahana biasanya lebih diuntungkan dalam proses tersebut. Mereka dapat memengaruhi PNS dengan melakukan promosi jabatan hingga intervensi politik dalam desain kebijakan.
Dari hasil temuan KPPOD, masih ada calon petahana yang melakukan promosi jabatan jelang pilkada hingga menyisipkan program maupun anggaran. Salah satunya terkait penerbitan 34 izin tambang di Jabar pada Januari lalu. Menurut Aisyah, instrumen perizinan ini berpotensi menjadi ijon politik oleh calon petahana.
Temuan dugaan pelanggaran PNS di lima provinsi ini diambil dari hasil penelitian kualitatif melalui analisis regulasi, pemantauan media, hingga diskusi kelompok dan wawancara mendalam sejak Februari hingga Juni 2018.
Pertimbangan penelitian di lima provinsi berdasarkan data indeks kerawanan pilkada 2018, keterwakilan wilayah, keberadaan politik dinasti, dan calon petahana. Dari lima provinsi tersebut diketahui diikuti oleh calon petahana. (eks)