Aturan itu tertuang di dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai libur nasional.
Jokowi mengatakan Keppres tersebut diteken agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Hanya saja, ia tidak mau merinci lebih detail mengapa pemerintah memutuskan Pilkada sebagai libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres saya tandatangani untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya di Gelora Bung Karno, Senin (25/6).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan pemerintah sudah pasti akan menetapkan 27 Juni mendatang sebagai hari libur nasional. Alasannya, demi menghindari tindakan kecurangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih.
"Misal, DKI tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?," tandas Tjahjo. (bir)