Polri Ajak Masyarakat Laporkan Polisi Tak Netral di Pilkada

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jun 2018 05:39 WIB
Polri meminta masyarakat melaporkan anggota yang tidak netral di Pilkada Serentak. Polri membuka hotline khusus aduan masyarakat tentang Pilkada.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak tidak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Polri telah mengeluarkan edaran agar aparat bersikap profeisonal dan netral dalam Pilkada Serentak. Selain itu, Polri turut menyebar nomor khusus untuk memudahkan masyarakat melaporkan aparat yang tidak netral.

"Tolong sampaikan ke publik nomor hotline Divisi Propam Polri. Email [email protected] dan nomor telepon 021-7218615," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M. Iqbal dalam pesan singkat, Selasa (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan Polri menerima segala macam bentuk pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan ketidaknetralan Polri. Namun, masyarakat harus menyertakan bukti dalam pelaporan.

"Ini sebagai media pengaduan masyarakat apabila menemukan oknum polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018 ini. Bisa sertakan video atau foto," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga meminta warga aktif untuk turut aktif melaporkan jika melihat ada aparat yang tidak netral.

Dia mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke Bawaslu hingga lembaga pengawas yang ada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Bisa silakan ke Gakumdu ada juga Bawslu yang akan nilai apakah ada pelanggaran atau tidak. Prinsipnya kepolisian netral dan sudah ada instruksi dari Bapak Kapolri," ujar Argo.

Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tidak diperkenankan untuk turut menghitung pencatatam hasil suara. Hal ini senada dengan instruksi Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan aparat untuk tidak mendokumentasikan pilkada.

"Kalau tidak netral ada sanksi mulai ringan sampai berat artinya teguran sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Argo.

Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018 di 171 daerah. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER