Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak meliburkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia saat Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Lewat surat edaran yang diteken Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah 21 Juni 2018, para kepala Dinas Dukcapil diminta tetap bekerja guna membantu penyelenggaraan Pilkada Serentak lewat penyediaan data kependudukan.
"Menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dan surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk yang sudah merekam," instruksi Zudan di surat yang diterima
CNNIndonesia.com pada Selasa (26/6) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri meminta Disdukcapil daerah melayani permintaan pembuatan e-KTP yang dilakukan saat pelaksanaan Pilkada Serentak.
Disdukcapil bahkan diwajibkan menerbitkan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia tujuh belas tahun saat Hari-H Pilkada Serentak 2018.
Selain itu mereka diwajibkan membantu KPUD dalam proses pengecekan data pemilih ke data Dukcapil.
"Memfasilitasi KPUD dalam rangka melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian e-KTP yang telah diterbitkan," lanjut Zudan.
Selain itu surat tersebut menegaskan Kepala Dinas Dukcapil daerah dilarang ikut serta dalam penghitungan suara.
"Khusus dalam penghitungan suara hasil pemilihan, tidak diperkenankan ikut berperan serta dalam proses penghitungan suara hasil pemilihan," ujar Zudan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 27 Juni sebagai hari libur nasional. Libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2018.
"Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal diluarkan Keppres hari libur nasional," ucap Wiranto.
(ugo)