Polda Metro Jaya Masih Selidiki Sejumlah Kasus Rizieq Shihab

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 18:11 WIB
Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan tokoh FPI Rizieq Shihab. Diantaranya, kasus 'palu arit' dan penodaan agama.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan masih menyelidiki sejumlah kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya hanya menghentikan kasus dugaan percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein, sedangkan sejumlah kasus lainnya jalan terus.

"Masih penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6).

Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit.
Atas ucapannya itu, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro jaya pada Januari 2017 oleh Jaringan Intelektual Muda Antifitnah. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan itu diterima dengan nomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.

Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip.

Laporan terhadap Rizieq dilakukan oleh Eddy Soetono (62) yang merupakan seorang hansip. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

"Ada palu arit salah satunya. [Soal otak hansip Iriawan] iya itu penyelidikan juga, tunggu saja," kata Argo.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER