"Total yang belum dibayar itu Rp1,6 triliun jadi ada 44,6% kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).
Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari pajak sepeda motor, pajak mobil, hingga pajak mobil mewah.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, Anies menuturkan ada sekitar 3,1 juta kendaraan. Sementara untuk kendaraan roda empat, jumlahnya sekitar 748 ribu kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Anies menyampaikan Pemprov DKI akan menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan penghapusan denda itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Program penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai hari kemarin, 27 Juni 2018 sampai 31 agustus 2018," kata Anies.
Anies berharap dengan penghapus dengan denda tersebut bisa mendorong warga Jakarta untuk segera membayarkan tunggakan pajak kendaraannya.
Apalagi, kebijakan penghapusan denda tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi warga Jakarta.
"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan, padahal dendanya 2 persen per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif," tutur Anies.
Selain penghapusan denda, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta sanski admistrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (sur)