"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/6).
Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan paksa melalui kepolisian kepada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Pasal itu digugat bersama pasal lainnya karena dianggap merugikan dan mengancam kebebasan rakyat untuk berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi," katanya.
Dalam gugatan pasal 245 tentang hak imunitas, majelis hakim MK menyatakan bahwa anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan dapat langsung meminta persetujuan presiden tanpa pertimbangan MKD.
Dalam beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa anggota DPR yang terjerat kasus pidana atau sekadar saksi harus meminta pertimbangan MKD terlebih dulu. Sebaliknya, menurut hakim, MKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tersebut.