"Dan ini akan jadi isu, terserah mau dibilang politisasi, isu pemilihan presiden," tukas Iqbal yang suka menjabat Koordinator Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/8).
Menurut Iqbal, rencana tersebut bakal terwujud dalam rangkaian aksi di lapangan. Ia menempatkan isu perlindungan pengemudi ojek online ini bersama isu tenaga kerja asing untuk menyerukan pergantian presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di sisi lain, Iqbal menyoroti pemerintah yang lebih sigap dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja asing dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.
"Kita kampanyekan jangan pilih presiden yang kaya begini. Giliran TKA bikin Perpres, giliran melindungi warga negara sendiri enggak mau bikin Perpres," kata Iqbal.
Dalam perhitungannya, ada sekitar satu juta pengemudi ojek online yang keberadaannya rapuh karena tak ada payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Apabila ditambah jumlah anggota keluarga masing-masing, Iqbal mengklaim suara pengemudi ojek online ini mencapai tiga juta orang.
Sebelumnya pada beberapa hari lalu, MK menolak gugatan uji materi dari KATO terhadap isi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional. (osc/gil)