Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengecam keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengakui keberadaan ojek online. Koordinator KATO Said Iqbal bahkan menyebut para hakim MK "bodoh" atas pertimbangannya.
"Kami mengecam keras bahkan mengutuk keputusan hakim MK yang tidak menjunjung keadilan," ujar Iqbal dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (1/7).
Iqbal melihat para hakim MK membuat keputusan dengan mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pengemudi ojek online yang mengantar penumpang dari satu titik ke titik lain sebagai tujuannya sehingga layak mendapat predikat alat transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa hakim MK harus belajar soal ilmu hukum lagi," keluh Iqbal.
Sebelumnya pada beberapa hari lalu, MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," kata hakim anggota.
Para hakim MK menilai aplikasi online yang menyediakan jasa ojek belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan beleid tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah ojek pangkalan. Alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut adalah alasan keselamatan.
Iqbal yang juga menjabat Presiden KSPI merasa penolakan majelis hakim wajar saja alasan keselamatan tersebut. Namun ia menyayangkan majelis hakim malah menutup ruang pembahasan lebih jauh dengan menolak seluruh gugatan.
Gugatan hukum mengenai aturan ojek online diajukan oleh 50 orang pengemudi ojek online yang tergabung dalam KATO. Mereka menggugat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum yang hanya mengatur kendaraan umum roda empat untuk menyertakan roda dua sebagai angkutan umum.
(nat)