Taufik dan Mulyadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini, Taufiq Effendi dan Mulyadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (3/7).
Lihat juga:Panggil Ical, KPK Dalami Aliran Uang e-KTP |
Febri menyebut pemanggilan Mulyadi merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan kemarin lantaran memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik sendiri telah beberapa kali dipanggil menjadi saksi, mulai dari penyidikan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sampai mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik disebut menerima uang sebesar US$103 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Namun, baik saat bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang panas proyek e-KTP.
Namun, Yasonna mengatakan tak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Irvanto maupun Made Oka.
KPK terus mendalami dugaan aliran uang proyek e-KTP. Dalam beberapa pekan belakangan ini, penyidik KPK telah memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka di antaranya, Ketua DPR Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa.
Kemudian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, dan sejumlah saksi-saksi yang lainnya.
Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka korupsi proyek e-KTP yang keenam dan ketujuh. Mereka berdua diduga sebagai perantara Setnov dalam menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. (sur)